Postingan

Gambar
PROSEDUR PELAKSANAAN Peraturan dan Rujukan Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Seksi1.10 dalam Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar lain yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini. Bilamana standar tersebut tidak terdapat dalam Seksi 1.10, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI terbaru atau standar lain yang relevan sebagai pengganti atas perintah Pengawas Pekeijaan. Personil Personil yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian bahan yang diperlukan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan Formulir Formulir yang digunakan untuk pengujian harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan. Pemberitahuan Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan rencana waktu pel
Gambar
FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN SEKSI 1.4 1.4.1 UMUM1) Uraian Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan hal-hal lain yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian pengendalian mutu dan kecakapan kerja yang disyaratkan dalam Kontrak ini. Penyedia Jasa haras bertanggungjawab atas pelaksanaan semua pengujian dan berkoordinasi dengan Manager Kendali Mutu dan di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan Penyedia Jasa haras melaksanakan pengujian pengendalian mutu di laboratorium lapangan dan/atau laboratorium mobile atau di laboratorium lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Semua survei, pengujian, audit teknis, dan sebagainya haras dilengkapi dengan peralatan GPS untuk ketepatan koordinat (garis lintang-garis bujur). Semua fasilitas, perlengkapan, peralatan pengujian dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir. 2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkait
Gambar
SEKSI 1.2 MOBILISASI UMUM Uraian Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut: a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp  Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan. ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Mana