FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN

SEKSI 1.4

1.4.1 UMUM1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan hal-hal lain
yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian pengendalian mutu dan kecakapan kerja
yang disyaratkan dalam Kontrak ini. Penyedia Jasa haras bertanggungjawab atas
pelaksanaan semua pengujian dan berkoordinasi dengan Manager Kendali Mutu dan di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
Penyedia Jasa haras melaksanakan pengujian pengendalian mutu di laboratorium
lapangan dan/atau laboratorium mobile atau di laboratorium lain yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
Semua survei, pengujian, audit teknis, dan sebagainya haras dilengkapi dengan peralatan
GPS untuk ketepatan koordinat (garis lintang-garis bujur).
Semua fasilitas, perlengkapan, peralatan pengujian dan sarana lainnya yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.

2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
    a) Mobilisasi : Seksi 1.2
    b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
    c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
    d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
    e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21

3) Pekerjaan yang Tidak Termasuk dalam Seksi Ini
Pengujian yang dilaksanakan oleh Pengguna Jasa dan/atau Pengawas Pekerjaan.

4) Pengajuan Kesiapan Kerja
    Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyerahkan:
    a) Usulan Laboratorium Pengujian: detail-detail dari mobilisasi laboratorium dan
        peralatannya sebagai bagian dari program mobilisasi sesuai dengan ketentuan pada
        Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, haras disediakan oleh Penyedia Jasa.
    b) Usulan personil penguji disertai dengan data-data yang diperlukan, Daftar Riwayat
        Hidup semua teknisi laboratorium yang diusulkan Penyedia Jasa untuk memeriksa
        dan menguji menurut Kontrak ini.
    c) Jadwal inspeksi dan pengujian berupa jadwal induk (master schedule) semua
        pekerjaan yang akan diinspeksi dan diuji. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan
        (construction schedule) yang ada dapat ditentukan tanggal sementara untuk masingmasing
        kegiatan pengujian. Jadwal kegiatan pengujian ini haras diserahkan kepada
        Pengawas Pekerjaan dalam formulir pendahuluan (preliminary form) untuk
        dievaluasi pada setiap awal bulan.
    d) Formulir pengujian berupa usulan formulir pengujian standar yang akan digunakan
        dalam Kontrak ini untuk semua jenis pengujian yang disyaratkan dalam Spesifikasi,
        harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu 45 hari terhitung sejak
        Tanggal Mulai Kerja, untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini