PROSEDUR PELAKSANAAN

Peraturan dan Rujukan
Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Seksi1.10 dalam
Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dalam segala hal, Penyedia
Jasa harus menggunakan SNI yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar lain yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini. Bilamana standar tersebut tidak
terdapat dalam Seksi 1.10, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI terbaru atau standar lain
yang relevan sebagai pengganti atas perintah Pengawas Pekeijaan.

Personil
Personil yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang
mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian bahan yang
diperlukan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan

Formulir
Formulir yang digunakan untuk pengujian harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan.

Pemberitahuan
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan
pengujian, paling sedikit satu hari sebelum pengujian dilaksanakan sehingga
memungkinkan Pengawas Pekerjaan untuk menyaksikan setiap pengujian.

Distribusi
Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan
untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau pemadatan ulang (jika
diperlukan) sedemikian hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan
Pekerjaan.

PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Contoh
Semua contoh apakah berasal dari lokasi sumber bahan atau dari pekerjaan yang telah selesai
harus disediakan oleh Penyedia Jasa, tanpa biaya tambahan terhadap Kontrak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini